Berita

Pasukan Taliban/Net

Dunia

Afganistan Tuding Mantan Tahanan Taliban Yang Telah Dibebaskan Kembali Ke Medan Perang

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ratusan tahanan Taliban yang sudah dibebaskan oleh pemerintah Afganistan diduga telah kembali ke medan perang.

Jurubicara Kementerian Dalam Negeri Afganistan, Tariq Aryan pada Rabu (11/11) menuding Taliban telah melanggar perjanjian yang telah ditandatangani pada Februari.

"Ada komandan Taliban di antara 580 tahanan yang telah kembali berperang, Sebelum kebebasan mereka, mereka telah bersumpah di atas Al Quran bahwa mereka tidak akan berperang lagi," kata Aryan, seperti dikutip Arab News.


Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Taliban dan Amerika Serikat (AS) pada Februari, pemerintahan Presiden Ashraf Ghani dan kelompok pemberontak itu harus melakukan pertukaran tahanan menuju kesepakatan damai.

Di bawah tekanan AS, Kabul membebaskan setidaknya 6.000 tahanan Taliban selama tiga bulan sebagai bagian dari upayanya untuk memulai pembicaraan penting dengan para militan.

Tetapi, Kebul menuding, sebanyak 580 di antaranya telah bergabung kembali ke medan perang, melakukan serangan di Provinsi Helmand dan Kandahar dalam beberapa pekan terakhir. Insiden tersebut membuat hampir 40 ribu orang mengungsi akibat pertempuran itu.

Jurubicara Ghani, Dawa Khan Minapal mengatakan penempatan mantan tahanan oleh Taliban melanggar kesepakatan damai.

"Informasi dari pasukan pertahanan dan keamanan kami menunjukkan bahwa beberapa Taliban yang dibebaskan dari penjara telah bergabung dalam pertempuran atau telah dibujuk untuk melakukannya. Ini adalah pelanggaran perjanjian damai," ucap Minapal.

Klaim dari Kabul tersebut memicu keraguan mengenai masa depan kesepakatan damai Afganistan yang telah dimulai di Doha, Qatar pada 12 September.

Jurubicara Kementerian Pertahanan, Fawad Aman, mengatakan bahwa pasukan intelijen yakin bahwa beberapa narapidana yang kembali ke pertempuran telah tewas.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya