Berita

Petugas menyemprotkan desinfektan di kedai kopi di distrik Karaagac perbatasan Turki/Net

Dunia

Maksimalkan Aturan Wajib Masker, Turki Larang Warganya Merokok Di Tempat Umum

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 07:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Turki pada Rabu (11/11) mulai mengeluarkan aturan yang berisi larangan merokok di tempat-tempat umum yang ramai sebagai upaya untuk memperlambat lonjakan pasien virus corona di negara itu.

Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga negara mematuhi aturan memakai masker dengan benar. Pada saat merokok, orang akan menurunkan maskernya hingga ke dagu.

“Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan cara yang tepat, mulai 12 November 2020 akan diberlakukan larangan merokok di wilayah-wilayah seperti;  jalanan, atau jalan di mana warga berada atau bisa berdesakan, alun-alun, dan perhentian transportasi umum," kata kementerian itu, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (12/11).


Sebelumnya, Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial.

“Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih," tulis Koca di Twitter.

Kasus virus corona harian di Turki baru-baru ini melonjak, dengan 2.693 pasien diidentifikasi pada hari Rabu (11/11). Ankara hanya melaporkan jumlah dari mereka yang menunjukkan gejala, keputusan yang menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah di negara itu.

Awal pekan ini, Turki melakukan penguncian sebagian terhadap warga lanjut usia. Aturan tersebut melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar antara pukul 10 pagi dan jam 4 sore.

Pekan lalu, Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop, akan tutup pada pukul 10 malam. setiap hari sebagai bagian dari tindakan melawan pandemi.

Lebih dari 400 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 di Turki dan 11.145 telah meninggal karena penyakit pernapasan, menurut data Kementerian Kesehatan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya