Berita

Petugas menyemprotkan desinfektan di kedai kopi di distrik Karaagac perbatasan Turki/Net

Dunia

Maksimalkan Aturan Wajib Masker, Turki Larang Warganya Merokok Di Tempat Umum

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 07:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Turki pada Rabu (11/11) mulai mengeluarkan aturan yang berisi larangan merokok di tempat-tempat umum yang ramai sebagai upaya untuk memperlambat lonjakan pasien virus corona di negara itu.

Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga negara mematuhi aturan memakai masker dengan benar. Pada saat merokok, orang akan menurunkan maskernya hingga ke dagu.

“Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan cara yang tepat, mulai 12 November 2020 akan diberlakukan larangan merokok di wilayah-wilayah seperti;  jalanan, atau jalan di mana warga berada atau bisa berdesakan, alun-alun, dan perhentian transportasi umum," kata kementerian itu, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (12/11).


Sebelumnya, Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial.

“Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih," tulis Koca di Twitter.

Kasus virus corona harian di Turki baru-baru ini melonjak, dengan 2.693 pasien diidentifikasi pada hari Rabu (11/11). Ankara hanya melaporkan jumlah dari mereka yang menunjukkan gejala, keputusan yang menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah di negara itu.

Awal pekan ini, Turki melakukan penguncian sebagian terhadap warga lanjut usia. Aturan tersebut melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar antara pukul 10 pagi dan jam 4 sore.

Pekan lalu, Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop, akan tutup pada pukul 10 malam. setiap hari sebagai bagian dari tindakan melawan pandemi.

Lebih dari 400 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 di Turki dan 11.145 telah meninggal karena penyakit pernapasan, menurut data Kementerian Kesehatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya