Berita

Ilustrasi

Nusantara

Lakukan Pelanggaran Protokol Covid-19, Masa Kampanye Yusuf-Tulus Dipangkas Tiga Hari

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Kota Bandarlampung memberikan sanksi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo.

Masa kampanye yang dikurangi adalah kampanye metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota lantaran Yusuf-Tulus melakukan 4 kali pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19.


Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU 13/2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/11).

Rincian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan WayKandis, Kecamatan Tanjungsenang di mana Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.

Kemudian, pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan GunungSulah, Kecamatan WayHalim, Yusuf Kohar tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis lantaran kampanye paslon ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang.

Terakhir, pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Telukbetung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya