Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Sejumlah Kepala Daerah Ngotot Naikkan UMP 2021, IPR: Ancang-ancang 2024?

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah Gubernur memilih untuk berbeda. Mereka tetap menaikkan UMP 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang menaikkan UMP 2021. Namun, Pemprov DKI menetapkan kebijakan asimetris terkait UMP 2021. Di mana perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menaikan upah bagi karyawannya.

Selain DKI, beberapa Pemprov juga memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Di antaranya Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah


Dalam pandangan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikan UMP 2021 dilandasi atas dua faktor.

"Pertama pendekatan kesejahteraan untuk kaum pekerja dan kedua pendekatan politis," ungkap Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu pun tidak memungkiri, keputusan kepala daerah yang menaikan UMP 2021 berindikasi mencuri perhatian dalam perhelatan Pilkada atau bahkan Pilpres 2024.

"Apakah ini bagian dari manuver (menuju) Pilpres? Saya katakan ada indikasi ke sana. Siapa yang tidak mau jadi Capres dan Cawapres?  Apalagi Gubernur yang memiliki potensi dan kesempatan," jelas Ujang.

"Maka tidak aneh jika UMP bisa menjadi momentum yang dieksekusi untuk menaikkan citra," sambungnya.

Kendati begitu, apapun keputusan yang diambil setiap daerah, Ujang meminta agar jangan sampai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Terlebih lagi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tentang penetapan UMP 2021

"Di satu sisi kepala daerah itu ingin membahagiakan pekerja dan rakyat, tapi di satu sisi dia berbenturan dengan peraturan menteri. Tapi dia memiliki argumentasi yang kuat dengan PP 78 tahun 2015," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya