Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Alasan Anies Tidak Pukul Rata Menaikkan UMP Di Jakarta

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemi Covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi di tanah air. Akibatnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi hak pekerja.

Namun demikian, tidak semua sektor usaha tergilas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatat bahwa pandemi justru membuat sejumlah sektor usaha mengalami peningkatan.

Dengan pertimbangan tersebut, Anies pun memutuskan mengambil kebijakan asimetris terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78/2015.


"Kalau kita membuat kebijakan di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," ujar Anies seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Sementara jika Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, lanjut Anies, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan mengalami kesulitan untuk bisa berkembang.

Dengan diambilnya keputusan tersebut, orang nomor satu di Jakarta ini pun memastikan bisa mengayomi semua jenis sektor usaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp.4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 103 tahun 2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya