Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Alasan Anies Tidak Pukul Rata Menaikkan UMP Di Jakarta

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemi Covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi di tanah air. Akibatnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi hak pekerja.

Namun demikian, tidak semua sektor usaha tergilas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatat bahwa pandemi justru membuat sejumlah sektor usaha mengalami peningkatan.

Dengan pertimbangan tersebut, Anies pun memutuskan mengambil kebijakan asimetris terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78/2015.


"Kalau kita membuat kebijakan di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," ujar Anies seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Sementara jika Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, lanjut Anies, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan mengalami kesulitan untuk bisa berkembang.

Dengan diambilnya keputusan tersebut, orang nomor satu di Jakarta ini pun memastikan bisa mengayomi semua jenis sektor usaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp.4.416.186,548.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 103 tahun 2020 yang diteken langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 30 Oktober 2020.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya