Berita

Pengamat Politik internasional dari Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah dalam program RMOL World View/RMOL

Dunia

Indonesia Harus Gencar Sosialisasikan Nama Laut Natuna Utara Di Level Global

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 20:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo sempat menyinggung soal isu Laut China Selatan saat bertandang ke Indonesia pekan lalu. Pompeo menegaskan bahwa Amerika Serikat mendukung Indonesia untuk menegaskan kedaulatannya di Laut China Selatan.

Dukungan Amerika Serikat tersebut seharunya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia untuk menuntaskan penggunaan nama Laut Natuna Utara sekitar Pulau Natuna.

"Seharusnya memang begitu, walaupun China tidak senang dengan nama itu. Tapi Indonesia sebagai negara yang berdaulat boleh-boleh saja memberikan nama tersebut dan kita juga sedang menjalankan proses di PBB," ujar pakar hubungan internasional dari Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah dalam program RMOL World View betajuk "Indonesia Kembali ke Pelukan Teman Lama?" yang dilaksanakan oleh Kantor Berita Politik RMOL.ID pada Senin (2/11).


Menurut Teuku, idealnya kunjungan Pompeo ke Indonesia kemarin berujung pada penyebutan nama Laut Natuna Utara dalam peta maritim Amerika Serikat.

"(Nama Laut Natuna Utara) sering digunakan dalam jalur, misalnya untuk membicarakan isu peaceful transit kapal-kapal mereka yang mau transit di sekitar wilayah tersebut. Mereka (Amerika Serikat) harus dengan jelas menyebut nama Laut Natuna Utara," sambung Teuku.

Harapannya, jelas Teuku, ke depannya nama Laut Natuna Utara akan semakin sering disebut di ranah global. Bukan hanya oleh Indonesia, Amerika Serikat, tapi juga ASEAN dan negara lainnya.

"Harapannya, bukan hanya kita, Amerika Serikat dan ASEAN juga lebih banyak menggunakan kosakata Laut Natuna Utara dalam peta navigasi mereka dan juga dalm kontak diplomatik," jelasnya.

Teuku juga menilai, untuk semakin mempertegas kedaulatan Indonesia dan penamaan Laut Natuna Utara, seharunya kegiatan di wilayah tersebut semakin ditingkatkan.

"Sebisa mungkin, banyak dilakukan kegiatan-kegiatan yang bahasa teknisnya itu military operation other than war di perairan Laut Natuna Utara. Sehingga dengan demikian terjadi sosialisasi Laut Natuta Utara di level global," tandasnya.

Untuk diketahui, nama Laut Natuna Utara digunakan Indonesia dalam peta baru NKRI tahun 2017. Penamaan ini disusun sejak era Menko Maritim Rizal Ramli tahun 2015-2016 tanpa ada protes dari ASEAN.

Satu-satunya negara yang memprotes nama tersebut adalah China dengan alasan historis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya