Berita

Gubernur Anies Baswedan/Repro

Nusantara

Tidak Semua Perusahaan Di Jakarta Alami Kenaikan UMP, Ini Penjelasannya

SENIN, 02 NOVEMBER 2020 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Demikian yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selepas rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies, Senin (2/11).


Sementara bagi perusahaan yang terdampak pandemi, Anies menegaskan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau besaran jumlahnya sama dengan UMP 2020.

Ia pun menggarisbawahi bahwa kebijakan ini diputuskan untuk menghadirkan rasa keadilan.

Keputusan ini pun tetap mempertimbangkan nilai PDB dan tingkat inflasi nasional sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Orang nomor satu di Jakarta itu menambahkan, saat ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tengah menyusun kriteria dan persyaratan bagi perusahaan.

"Nantinya perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker. Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 turut berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya