Berita

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani/Net

Politik

Walau Masih Bingung, Ahmad Yani Siap Penuhi Panggilan Bareskrim

MINGGU, 01 NOVEMBER 2020 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani memastikan diri akan menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) mendatang.

Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.

"InsyaAllah saya hadir," jawabnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Minggu (1/11).


Kendati begitu, Yani mengaku masih belum mengetahui dirinya dipanggil sebagai saksi siapa dan atas perbuatan apa.

"Saksi itu kan orang yang mengetahui dan melihat peristiwa pidana, tapi sayangnya di surat itu tidak dijelaskan Siapa tersangkanya, dimana lokasinya,” ujarnya. 

“Cukup membingungkan memang, tapi sebagai warga negara wajib hadir," jelasnya.

Dalam surat panggilan bernomor 223/X/2020/Dittipidsiber yang didapat Redaksi, Sabtu malam (31/10), Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mantan anggota DPR RI ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi.

Sesuai yang tercantum dalam surat panggilan tersebut, pemanggilan Ahmad Yani terkait dengan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.

Surat bertanggal 27 Oktober 2020 itu diteken langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya