Berita

Kasatpol PP DKI Arifin/Net

Politik

Denda Pelanggaran Selama PSBB Transisi DKI Terkumpul Rp 132 juta

MINGGU, 01 NOVEMBER 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Adapun sanksi denda yang berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020 adalah sebesar Rp 132.900.000

Denda tersebut berasal dari tiga kategori, yaitu pelanggar warga tidak memakai masker, restoran atau rumah makan yang melanggar protokol kesehatan, serta pelanggaran terhadap perkantoran dan dunia usaha.


"Denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi untuk Perorangan sebesar Rp 107.900.000, tempat usaha Rp 25 juta, sehingga total Rp. 132.900.000," ujar Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Arifin menerangkan, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik adalah sebanyak 18.883 orang. Sebanyak 18.183 orang di antaranya disanksi dengan kerja sosial dan 650 sisanya dikenakan denda perorangan. 

Untuk rumah makan atau restoran, dari 844 tempat yang dilakukan pengecekan sebanyak 27 restoran didapati melanggar ketentuan pencegahan Covid-19.

Ada dua restoran yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang dilakukan penutupan selama 1X24 jam sebanyak 25 tempat.

Untuk perkantoran atau Industri, dari 357 tempat yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 18 tempat usaha dilakukan penutupan sementara 3x24 jam karena kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Lalu yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 339 perkantoran atau industri," jelasnya.

Selanjutnya untuk total sanksi denda secara keseluruhan, terhitung sejak awal diberlakukan PSBB di Jakarta pada pertengahan Mei lalu sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak Rp 4,9 miliar. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya