Berita

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu/Net

Politik

Bawaslu Catat 2,2 Persen Kampanye Tatap Muka Langgar Protokol Kesehatan

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dari 13.646 kampanye tatap muka yang dilakukan, ada sebanyak 306 pelanggaran atau sebesar 2,2 persen yang melanggar protokol kesehatan.

"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10).

Dari pelanggaran tersebut, kata Afif, Bawaslu telah melayangkan peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan.


Menurutnya, Bawaslu telah berkerja ekstra dalam mengawasi masa kampanye. Penindakan tegas semakin intensif dilakukan Bawaslu dalam menekan pelanggaran seperti terjadi di sejumlah daerah.

"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," jelasnya.

Bawaslu pun terus mengupayakan disiplin terhadap protokol kesehatan. Penguatan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dan disinfektan.

“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” pungkasnya.

Adapun diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye sendiri berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya