Berita

Selandia Baru selangkah lebih dekat untuk melegalkan Eutanasia/Net

Dunia

Selandia Baru Bersiap Legalkan Eutanasia

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Selandia Baru selangkah lebih dekat dalam melegalkan eutanasia. Ini merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum.

Di Selandia Baru sendiri, hasil awal pemungutan suara terkait dengan Undang Pilihan Akhir Kehidupan atau disebut juga The End of Life Choice Act yang dilaksanakan pekan ini menunjukkan bahwa sekitar 65,2 persen pemilih sepakat untuk mendukung undang-undang tersebut di mana di dalamnya memuat aturan untuk melegalkan eutanasia.


Dikabarkan BBC, undang-undang baru di Selandia Baru tersebut akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan prediksi medis soal kesempatan hidup kurang dari enam bulan untuk bisa memilih kematian yang dibantu melalui eutanasia, jika disetujui oleh dua dokter.

Hasil referendum yang diumumkan pada hari Jumat (30/10) itu tidak termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir dari pemungutan suara baru akan dikonfirmasi pada 6 November mendatang.

Namun dengan hasil awal yang kuat dalam mendukung legalisasi eutanasia yang kuat, diperkirakan hasil akhir tidak akan berubah.

Jika hasil akhir yang diumumkan secara resmi menunjukkan bahwa mayoritas warga Selandia Baru mendukung UU tersebut, maka referendum itu akan bersifat mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan eutanasia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya