Berita

Selandia Baru selangkah lebih dekat untuk melegalkan Eutanasia/Net

Dunia

Selandia Baru Bersiap Legalkan Eutanasia

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Selandia Baru selangkah lebih dekat dalam melegalkan eutanasia. Ini merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum.

Di Selandia Baru sendiri, hasil awal pemungutan suara terkait dengan Undang Pilihan Akhir Kehidupan atau disebut juga The End of Life Choice Act yang dilaksanakan pekan ini menunjukkan bahwa sekitar 65,2 persen pemilih sepakat untuk mendukung undang-undang tersebut di mana di dalamnya memuat aturan untuk melegalkan eutanasia.


Dikabarkan BBC, undang-undang baru di Selandia Baru tersebut akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan prediksi medis soal kesempatan hidup kurang dari enam bulan untuk bisa memilih kematian yang dibantu melalui eutanasia, jika disetujui oleh dua dokter.

Hasil referendum yang diumumkan pada hari Jumat (30/10) itu tidak termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir dari pemungutan suara baru akan dikonfirmasi pada 6 November mendatang.

Namun dengan hasil awal yang kuat dalam mendukung legalisasi eutanasia yang kuat, diperkirakan hasil akhir tidak akan berubah.

Jika hasil akhir yang diumumkan secara resmi menunjukkan bahwa mayoritas warga Selandia Baru mendukung UU tersebut, maka referendum itu akan bersifat mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan eutanasia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya