Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Libur Panjang, Pengelola Tempat Wisata Hanya Boleh Tampung Pengunjung 25 Persen Saja

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat-tempat wisata dan taman rekreasi membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal. Aturan ini berlaku selama 5 hari atau selama libur panjang pekan ini.

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Libur Panjang.

"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian bunyi SE yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, 26 Oktober kemarin.


Aturan ini berlaku mulai 28 Oktober sampai 1 November 2020 guna mencegah penularan virus corona baru (Covid-19).

Selain itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.

Termasuk mengatur jarak para pengunjung agar tidak terjadi kerumunan di masing-masing tempat usahanya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.

Sementara 31 Oktober dan 1 November jatuh pada Sabtu dan Minggu. Sehingga ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya