Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Libur Panjang, Pengelola Tempat Wisata Hanya Boleh Tampung Pengunjung 25 Persen Saja

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat-tempat wisata dan taman rekreasi membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal. Aturan ini berlaku selama 5 hari atau selama libur panjang pekan ini.

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Libur Panjang.

"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian bunyi SE yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, 26 Oktober kemarin.


Aturan ini berlaku mulai 28 Oktober sampai 1 November 2020 guna mencegah penularan virus corona baru (Covid-19).

Selain itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.

Termasuk mengatur jarak para pengunjung agar tidak terjadi kerumunan di masing-masing tempat usahanya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.

Sementara 31 Oktober dan 1 November jatuh pada Sabtu dan Minggu. Sehingga ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya