Berita

Penghargaan ISO SMAP Itjen Kemenkumham/Ist

Nusantara

Itjen Kemenkumham Raih ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) mendapat kado indah istimewa berupa sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenkumham RI atau yang lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75.

Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Itjen Kemenkumham Komjen Andap Budi Revianto mengatakan, ISO Standarisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainya

mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainya

"Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kemenkumham," kata Andap dalam keteranganya, Selasa (27/10).

Disamping itu, sambung Andap, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini sebagai upaya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK)/ wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah mengeluarkan sembilan kebijakan guna mendukung kesiapan sistem manajemen anti penyuapan.

Sehingga Andap menekankan, serttifikasi ISO SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan dan tentunya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Itjen Kemenkumham untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya