Berita

Ilustrasi rapid test/Net

Nusantara

Antrean Rapid Test Panjang, Calon Penumpang KA Diminta Datang lebih Awal

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bertambahnya penumpang Kereta Api jelang libur panjang berdampak pada padatnya antrean rapid test di stasiun.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pun mengimbau calon penumpang melakukan tes Covid-19 sehari sebelum keberangkatan agar menghindari keterlambatan atau tertinggal kereta.

"Calon penumpang diharapkan dapat mengatur waktu keberangkatannya dan menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid test pada hari yang sama dengan hari keberangkatan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/10).


Eva pun tidak menyarankan calon penumpang datang 3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari resiko tertinggal kereta mengingat antrean tes di stasiun cukup padat.

Menurut Eva, rapid test calon penumpang tidak harus dilakukan di stasiun, namun dapat juga dilakukan di klinik-klinik terdekat yang menyediakan fasilitas rapid test.

"Di area Daop 1 Jakarta layanan rapid test bagi calon penumpang dilayani di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB-19.00 WIB dengan biaya sebesar Rp 85 ribu," jelasnya.

Bagi calon penumpang yang kedapatan reaktif saat rapid tes tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dilakukan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan serta disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

"Penumpang yang akan berangkat diwajibkan melampirkan hasil tes rapid atau PCR serta pengukuran suhu tubuh, jika terdapat calon penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya