Berita

Dolar palsu yang diamankan Polsek Talangpadang/Humas Polres Talangpadang

Presisi

Polsek Talangpadang Bongkar Peredaran Dolar Palsu

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat, diamankan Polsek Talangpadang di wilayah Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Selain mengamankan dolar palsu tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M. Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya beralamat di warga Pekon Sukarame Talangpadang.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap penyelidikan informasi masyarakat, adanya uang palsu khususnya dolar AS. Kemudian tim mengadakan penyelidikan didapat 8 lembar diduga uang dolar palsu dari tangan Agus.


"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya yakni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang," kata AKP Sarwani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Senin (26/10).

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan stok yang masih disimpan. Serta uang asli Indonesia Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu dolar.

Dari keduanya yang diamankan tersangka AG lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka Gigin. Hubungan keduanya adalah teman.

"Mereka ditangkap mulai Sabtu malam (23/10) malam sampai Minggu (24/10) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG," jelasnya.

Sementara ini peredaran uang palsu dolar masih sebatas Kecamatan Talangpadang, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan dolar palsu ini.

"Terhadap keduanya dijerat pasal pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Gigin yang beprofesi pekerja di tempat rongsok mengaku mendapatkan dolar palsu di tempat bekerja di rongsok.

"Uangnya dapet di dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan, kemudian Agus minta 10 lembar," kata Gigin.

Di tempat sama, Agus mengakui bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu-Rp 800 ribu namun uangnya tidak disetorkan kepada Gigin.

"Dapat uang seluruhnya Rp 1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp 40 juta," ucapnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya