Berita

Raja Malaysia memutuskan untuk tidak mengumumkan keadaan darurat saat ini/Net

Dunia

Raja Malaysia: Keadaan Darurat Covid-19 Tidak Perlu Diumumkan Saat Ini

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raja Malaysia memutuskan bahwa tidak perlu mengumumkan keadaan darurat di Malaysia saat ini.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Istana Negara Malaysia (Minggu, 25/10), Raja Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keputusannya.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas saran yang diajukan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengenai Situasi Covid-19 saat ini yang masih terjadi di negeri jiran.


"Meski begitu, Yang Mulia ingin mengingatkan para politisi untuk segera menghentikan semua politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintah," bunyi pernyataan yang bertandatangan Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Ahmad Fadil Syamsuddin itu.

"Al-Sultan Abdullah juga berpendapat bahwa Anggota Parlemen tidak perlu melanjutkan tindakan tidak bertanggung jawab mereka yang dapat membahayakan stabilitas Pemerintah yang ada," tambah Ahmad Fadhil.

Pernyataan itu menambahkan bahwa APBN, yang akan diajukan ke Parlemen pada November mendatang sangat penting bagi masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19 dan menghidupkan kembali perekonomian negara".

"Oleh karena itu, alokasi dana sangat dibutuhkan oleh staf lini depan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," sambungya.

Pengumuman itu dibuat setelah raja bertemu dengan penguasa Melayu lainnya pada hari sebelumnya untuk membahas saran yang diajukan oleh Muhyiddin.

Pasal 150 Konstitusi menetapkan bahwa raja Malaysia dapat mengeluarkan proklamasi keadaan darurat, atas saran perdana menteri, jika dia yakin bahwa ada keadaan darurat yang berat di mana keamanan, kehidupan ekonomi atau ketertiban umum terancam.

Namun di Malaysia saat ini, meski kasus Covid-19 telah melonjak menjadi lebih dari 25 ribu kasus dengan rekor lompatan harian 1.228 kasus baru yang dilaporkan pada akhir pekan ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya