Berita

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sri Subianti/Net

Nusantara

Pembelaan Demokrat, Sekdaprov Jatim Telah Jalankan Program Unggulan Khofifah-Emil

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

. Fraksi Partai Demokrat menilai kinerja Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono sebagai Ketua Anggaran Pemprov Jatim,  telah mendukung, menterjemahkan dan menjalankan apa yang menjadi program Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak yang dijanjikan saat kampenye Pilgub Jatim 2018 kemarin.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sri Subianti menegaskan tidak benar bila Sekda disebutkan tidak menjalankan perogram Gubernur yang ada di Nawa Bhakti Satya.

"Jika ada beberapa program yang belum dijalankan, itu hanya karena aturan yang harus disinkronisasi sehingga butuh waktu dalam pengambilan keputusan," ujar Sri Subianti,seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/10).


Antie sapaan akrab Sri Subiati menjelaskan, jika selama ini Sekdaprov Heru Tjahyono telah menjalankan tugas yang telah diperintahkan Gubernur sebagai atasannya dengan baik.

Dikatakan Sri, kalaupun belum selesai 100 persen, menurutnya disebabkan karena butuh waktu untuk sinkronisasi sesuai dengan nomenklatur.

“Ini suatu bentuk kehati-hatian sebagai Kepala Anggaran di Pemprov Jatim. Saya yakin Insya Allah dalam waktu dekat ini KUA PPAS sudah diserahkan ke dewan karena Sekdaprov butuh waktu sinkronisasi,” jelas wanita ayu ini.

Berdasar kenyataan itulah, Antie yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim tidak setuju kalau Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dituding menghalang-halangi bahkan mengabaikan program andalan Gubernur Khofifah.

Jika keterlambatan penyerahan KUA PPAS 2021 ke dewan karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan beberapa aturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu pemberlakuan Permendagri 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ada juga Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi  dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Terakhir Surat Edaran Mendagri tanggal 12 Oktober 2020 No 050/4189/Keuangan Daerah tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," pungkas wanita yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya