Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Pemprov Jawa Barat Masih Kaji Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 02:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji sanksi yang akan diberikan bagi masyarkaat yang menolak vaksin Covid-19.

"Terkait vaksin itu ada denda, saya kira itu Jakarta. Tapi, kami tadi sudah intruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikuti dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/10).

"Karena apakah orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas," tambahnya.


Kendati demikian, Emil berharap hal itu tidak akan mengganggu jalannya pemberian vaksin sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

"Kami sih berharap semua dengan kesadaran sendiri, makanya edukasi itu menjadi penting. Mudah mudahan kesadaran itu hadir tapi kita kan tahu selama Covid-19 banyak provokasi, banyak hoax macem-macem itu harus kita tindaklanjuti," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas bila ditemukan warga yang menjadi target vaksin Covid-19 menolak untuk dilakukan vaksinasi

Bagi mereka yang menolak, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan memberikan denda sebesar Rp 5 juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya