Berita

Ketua Paman Kapel, Hengki Wijaya/Net

Nusantara

Lindungi ABK, Paman Kapel Dorong Indonesia MoU Dengan China

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Manning agency organisasi paguyuban Karesidenan Pekalongan disingkat Paman Kapel yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes mendukung proses migrasi aman bagi awak buah kapal (ABK) yang ditempatkan ke kapal perikanan berbendera China.

"Potensi pasar kerja penempatan ABK kapal perikanan laut dan darat China cukup besar. Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan percepatan adanya kerjasama ketenagakerjaan MoU dengan pemerintah China," ujar Ketua Paman Kapel, Hengki Wijaya dalam keterangannya, Kamis (22/10).
 
Berbicara dengan tema bahasan "Rekruitmen dan Penempatan ke China" dalam Lokakarya Peran Manning Agency dan Perusahaan Swasta untuk Mendukung Migrasi Aman bagi Awak Kapal Perikanan pada Forum Plan Internasional Indonesia bekerjasama dengan DFW Indonesia, Hengki mengatakan  keberadaan ABK Indonesia di kapal berbendera China yang berlayar antar lintas negara, keberadaanya selama ini ternyata tidak diakui oleh pemerintah China sehingga dianggap ilegal, hal ini banyak tidak diketahui oleh maning agency di Indonesia.


Diakuinya, selama 1 tahun berjalan ini, memang ada anggota Paman Kapel yang telah menempatkan ABK ke China dan tidak sedikit yang kini menuai masalah. Salah satu masalah yang viral di media massa yaitu adanya kekerasan fisik di kapal berupa keracunan minum hingga sakit hingga kekerasan fisik berujung kematian di mana mayatnya kemudian dibuang ke laut.

Akibat kejadian ini, dan adanya laporan dari keluarga korban ABK maka tidak sedikit manning agency kemudian diminta keterangan oleh aparat di daerah terkait legalitas perusahaan.

"Kondisi ini sangat mempersulit manning agency dalam memberikan laporan ke pemerintah China maupun ke pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri bilamana ada pengaduan permasalahan terhadap ABK, terkecuali kapal yang masuk ke negara China yang mana ABK tersebut telah medapatkan visa tinggal seperti ABK yang bekerja di kapal ikan di pelabuhan kota Zhoushan," ungkap Hengki, mantan TKI Malaysia itu.

Dia menjelaskan, keberadaan perusahaan manning agency masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah. Padahal, dari penempatan ABK ke mancanegara tidak sedikit remitansi yang dikirimkan oleh ABK ke Indonesia.

"Ibaratnya, manning agency ini adalah pabriknya pahlawan devisa. Bukannya mendapat pembinaan dan penghargaan, kami malah mendapatkan status terdakwa atau tersangka dari ABK yang bermasalah di luar negeri," keluh Hengki.

Hingga kini Paman Kapel sudah beranggotakan 17 perusahaan. Paman Kapel berdiri karena adanya rasa keprihatinan bersama terhadap ketidakpastian hukum terkait tata kelola penempatan ABK di kapal perikanan berbendera asing selama ini.

"Kami ingin memperjuangkan kualitas dan kompetensi ABK yang akan ditempatkan. Meski kini banyak masalah pelindungan ABK, yang kalau mau jujur ini disebabkan karena masih carut-marutnya regulasi. Akibatnya kasus-kasus yang muncul, imej masyarakat terhadap manning agency pun menjadi tidak baik," paparnya.

Karena itu, selain memiliki program peningkatan profesionalitas ABK, pihaknya juga memiliki program peningkatan profesionalitas anggota dengan cara mengedukasi untuk lebih taat aturan sesuai sesuai dengan peraturan yang sedang kami tunggu turunannya dari UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI.

"Melalui forum ini mari kita dorong MoU penempatan dengan pemerintah China karena perlu kita ketahui bersama bahwa saat ini masih banyak ABK perikanan indonesia yang sedang bekerja di kapal-kapal berbendera China dan tidak dapat kita pungkiri bersama bahwa saat ini permintaan terhadap ABK Indonesia untuk kapal ikan China sangat besar, dan itu memerlukan adanya pengaturan dalam MoU agar keberadaan mereka selain diakui hak-haknya juga perlindungannya," pungkas Hengki.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya