Berita

Kartu tani/Net

Dahlan Iskan

Kartu Pupuk

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 05:21 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

MUNGKIN inilah prestasi terbesar pemerintahan Jokowi di bidang pertanian: kartu petani.

Semua petani saat ini sudah diberi kartu tani. Di dalam kartu itu berisi data pribadi, berikut kuota pupuk yang bisa dibeli dengan murah. Yakni, pupuk bersubsidi.

Data pribadi yang dimaksud adalah nama, alamat, nomor KTP, luas sawah yang dimiliki.


Kartu tani itu sudah diuji coba akhir tahun lalu. Hanya di beberapa kabupaten. Misalnya di Batang, Jateng.

Bulan Maret lalu dicoba lagi di beberapa kabupaten berikutnya. Hasilnya: memuaskan.

Maka, menghadapi musim tanam bulan depan ini, penggunaan kartu tani itu akan berlaku di seluruh Indonesia.

Ini sebuah kerja besar Kementerian Pertanian yang sangat mendasar. Terutama di bidang pengendalian pupuk subsidi. Inilah cara paling modern untuk mengatasi penyelewengan pupuk subsidi.

Dengan kartu itu, seorang petani bisa datang ke kios resmi pupuk subsidi. Mereka umumnya sudah tahu di mana kios terdekat. Di tiap desa pasti ada kios seperti itu. Bahkan, ada yang dua kios di satu desa.

Di kios tersebut petani tinggal menyodorkan kartunya ke petugas di kios. Sang petugas memasukkan kartu itu ke mesin pembaca kartu. Di layar mesin tersebut akan terbaca data pribadi pemegang kartu. Juga, terbaca berapa kuintal pupuk murah yang menjadi jatahnya.

Setiap petani yang memiliki sawah 1 hektare, ia berhak membeli urea bersubsidi sebanyak 2,5 kuintal. Kalau sawahnya hanya setengah hektare, jatahnya hanya separonya. Begitu seterusnya.

Pupuk subsidi itu hanya diberikan ke petani kecil. Yang maksimum punya sawah 2 hektare. Yang sawahnya lebih dari 2 hektare harus membeli pupuk komersial. Misalnya, Anda punya sawah 5 hektare. Anda berhak mendapat pupuk murah untuk yang 2 hektare. Sedangkan yang 3 hektare harus membeli pupuk nonsubsidi.

Selisih harganya sangat jauh. Pupuk subsidi hanya Rp 2.800/kg. Sedangkan pupuk nonsubsidi Rp 5.000/kg.

Misalnya, Anda punya sawah 1 hektare. Sekali tanam mendapat jatah 2,5 kuintal urea. Berarti hanya perlu membayar Rp 700.000. Maka, untuk tiga kali tanam, Anda mendapat jatah 7,5 kuintal urea setahun. Dengan harga Rp 2.100.000. Padahal, kalau tanpa subsidi, Anda harus keluar uang Rp 3.750.000.

Tentu masih ada petani yang belum memegang kartu. Yakni, yang belum sempat mengurusnya. Tapi, ia bisa mengurus kapan saja ke petugas penyuluh pertanian di desanya.

Ada juga petani yang kehilangan kartu. Itu tidak masalah. Bisa minta ganti.

Hanya, umumnya petani tidak mau menyimpan sendiri kartu mereka. Mereka pilih menitipkan kartu itu di kios pupuk. Hubungan antarmanusia di desa umumnya memang saling percaya.

Bukankah kartu itu terhubung dengan rekening bank milik petani? Bukankah di kartu itu ada nomor PIN yang harus dirahasiakan?

Petani biasanya tidak pernah punya uang di rekeningnya itu. Maka, biarpun kartunya dititipkan di kios, mereka merasa tidak masalah. Toh tidak ada isinya.

Bahkan, nomor PIN-nya pun umumnya masih nomor PIN asli dari bank: 111. Jarang yang mengubahnya menjadi nomor PIN rahasia.

Toh, petugas kios umumnya kenal siapa petani di situ. Sang petani tinggal datang ke kios. Lalu, petugas mengambil kartunya. Dimasukkan mesin pembaca. Mengisikan PIN-nya: 111. Lalu, terbaca masih punya jatah pupuk berapa kuintal.

"Pak Parno masih punya jatah 7,5 kuintal," kata petugas. ”Mau ambil berapa?”

"Mau ambil 2,5 kuintal," jawab Parno.

Harusnya petugas kios tinggal menggesek kartu itu senilai Rp 700.000. Tapi, di kartu itu kan tidak ada uangnya. Lantas bagaimana?

Inilah cara gotong royong di desa. Sang petani membayar uang kontan Rp 700.000 ke kios. Petugas kios mentransfer uang itu ke rekening kartu taninya. Baru si kios menggesek nilai Rp 700.000 dari kartu tani yang barusan terisi.

Kartu itu pun kosong lagi. Disimpan lagi di kios. Dengan sisa jatah urea masih 5 kuintal. Bisa diambil kapan pun kalau mulai tanam lagi.

Saya sudah cek ke pemilik kios di Brebes, Jateng. Begitulah yang berlangsung di lapangan.

Inilah cara pengaturan pupuk subsidi terbaik dalam sejarah pupuk subsidi selama ini. Tidak perlu lagi pakai cara pupuk yang sampai diberi warna oranye. Tidak perlu lagi ada polisi yang harus melakukan razia gudang-gudang pupuk.

Adakah petani yang ambil pupuk subsidi untuk dijual? Dengan alasan ia tidak tanam padi tahun ini?

Itu bisa saja terjadi. Tapi tidak akan banyak. Petani akan malu ke tetangga. Sudah ambil pupuk kok tidak menanam. Tetangga akan langsung melihat kecurangan itu dengan sejelas-jelasnya. Tidak ada Bentjok di desa. Tidak ada Jiwasraya di sana.

Maka, tahun ini adalah pembuktian apakah angka subsidi pupuk yang di APBN sebesar Rp 27 triliun itu benar-benar memang segitu.

Ini juga tahun pembuktian, apakah tikus-tikus subsidi cukup pintar sehingga punya cara baru untuk menyiasatinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya