Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/RMOLLampung

Nusantara

Bawaslu Turunkan APK Paslon Di Pohon Dan Tiang Listrik

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 02:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung turunkan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah dari tiang listrik dan pohon.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan penertiban ini sudah dilakukan beberapa kecamatan sejak 19 Oktober lalu.

"Instruksi saya memang melalui Whatsapp, tapi sebelumnya dari 19 Oktober ada beberapa kecamatan yang sudah turun langsung bersama Satpol PP untuk penertiban," ujar Candrawansah dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (21/10).


Penertiban APK ini, lanjut Candra, adalah sanksi paling tegas yang bisa diberikan Bawaslu.

"Sanksi paling tegas adalah penurunan, kalau sanksi administrasi bisa kita rekomendasi untuk menegur, kalau tidak diindahkan kita ke Satpol PP untuk penertiban secara paksa," tambahnya.

Namun, saat ini pihaknya tidak lagi memberikan rekomendasi ke KPU untuk menegur, melainkan langsung menertibkan APK karena sudah pasti melanggar.

Ia mengatakan, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, diantaranya di tempat ibadah, kantor pemerintah, jalan protokol, tiang listrik, ataupun di prapatan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara.

Candra meminta, tim pasangan calon memperhatikan estetika dalam pemasangan APK.

"Kan nggak enak juga melihat pohon tersakiti, dipaku atau digantungin dengan APK, kan gak enak lihatnya. Kita minta tim paslon untuk patuh terhadap aturan pemasangan APK," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya