Berita

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/RMOLLampung

Nusantara

Bawaslu Turunkan APK Paslon Di Pohon Dan Tiang Listrik

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 02:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung turunkan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah dari tiang listrik dan pohon.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan penertiban ini sudah dilakukan beberapa kecamatan sejak 19 Oktober lalu.

"Instruksi saya memang melalui Whatsapp, tapi sebelumnya dari 19 Oktober ada beberapa kecamatan yang sudah turun langsung bersama Satpol PP untuk penertiban," ujar Candrawansah dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (21/10).


Penertiban APK ini, lanjut Candra, adalah sanksi paling tegas yang bisa diberikan Bawaslu.

"Sanksi paling tegas adalah penurunan, kalau sanksi administrasi bisa kita rekomendasi untuk menegur, kalau tidak diindahkan kita ke Satpol PP untuk penertiban secara paksa," tambahnya.

Namun, saat ini pihaknya tidak lagi memberikan rekomendasi ke KPU untuk menegur, melainkan langsung menertibkan APK karena sudah pasti melanggar.

Ia mengatakan, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, diantaranya di tempat ibadah, kantor pemerintah, jalan protokol, tiang listrik, ataupun di prapatan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara.

Candra meminta, tim pasangan calon memperhatikan estetika dalam pemasangan APK.

"Kan nggak enak juga melihat pohon tersakiti, dipaku atau digantungin dengan APK, kan gak enak lihatnya. Kita minta tim paslon untuk patuh terhadap aturan pemasangan APK," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya