Berita

Ilustrasi

Nusantara

Kornas Jokowi Minta Hakim Transparan Tangani Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 00:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim di Lampung diminta transparan dalam menangani kasus pidana Informasi dan Elektronik (ITE) mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin.

Desakan tersebut disampaikan Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh Akib dengan catatan Syamsul yang kabur selama tujuh tahun yang diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan.

"Syamsul tidak semenstinya melarikan diri karena kasus tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap Hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri," ujar Akhrom kepada wartawan, Rabu (21/10).


Dikatakan Akhrom, berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh salah seorang Pengurus Lembaga Jasa Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Napoli Situmorang, Syamsul telah melakukan ancaman melalui pesan singkat dengan kata-kata kasar.

"Harusnya Hakim menjalankan tuntutan sesuai dari Jaksa Penuntut Umum di mana yang sebelumnya memberikan dakwaan sesuai pidana pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Akhrom berharap Hakim di Lampung bisa tegas dalam proses penanganan perkara yang menjerat Syamsul. Seandainya tidak tegas, kata Akhrom, dia tidak akan segan-segan melakukan aksi massa di Jakarta.

"Kita liat nanti, semoga Hakim di Lampung bisa profesional. Kami dari Kornas Jokowi siap akan mengawal kasus terpidana ITE yaitu Syamsul," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Syamsul telah mengirimkan SMS dengan kata-kata, "Lu t*l*l Napoli, Musdalub AKLI itu harus diselenggarakan oleh DPD AKLI yang syah dan peserta Musdalub AKLI".

Selain itu, Syamsul juga melanjutkan kata-katanya dengan pemberhentian Ketua DPD AKLI harus dengan Musdalub bukan dengan SK bodong.

Atas perbuatan Syamsul tersebut, Napoli tidak bisa melakukan pekerjaanya dengan baik karena merasa terhina oleh SMS yang ditulis oleh Syamsul.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya