Berita

Ilustrasi

Nusantara

Kornas Jokowi Minta Hakim Transparan Tangani Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 00:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim di Lampung diminta transparan dalam menangani kasus pidana Informasi dan Elektronik (ITE) mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin.

Desakan tersebut disampaikan Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh Akib dengan catatan Syamsul yang kabur selama tujuh tahun yang diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan.

"Syamsul tidak semenstinya melarikan diri karena kasus tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap Hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri," ujar Akhrom kepada wartawan, Rabu (21/10).

Dikatakan Akhrom, berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh salah seorang Pengurus Lembaga Jasa Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Napoli Situmorang, Syamsul telah melakukan ancaman melalui pesan singkat dengan kata-kata kasar.

"Harusnya Hakim menjalankan tuntutan sesuai dari Jaksa Penuntut Umum di mana yang sebelumnya memberikan dakwaan sesuai pidana pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Akhrom berharap Hakim di Lampung bisa tegas dalam proses penanganan perkara yang menjerat Syamsul. Seandainya tidak tegas, kata Akhrom, dia tidak akan segan-segan melakukan aksi massa di Jakarta.

"Kita liat nanti, semoga Hakim di Lampung bisa profesional. Kami dari Kornas Jokowi siap akan mengawal kasus terpidana ITE yaitu Syamsul," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Syamsul telah mengirimkan SMS dengan kata-kata, "Lu t*l*l Napoli, Musdalub AKLI itu harus diselenggarakan oleh DPD AKLI yang syah dan peserta Musdalub AKLI".

Selain itu, Syamsul juga melanjutkan kata-katanya dengan pemberhentian Ketua DPD AKLI harus dengan Musdalub bukan dengan SK bodong.

Atas perbuatan Syamsul tersebut, Napoli tidak bisa melakukan pekerjaanya dengan baik karena merasa terhina oleh SMS yang ditulis oleh Syamsul.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya