Berita

Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho/Net

Nusantara

Dua Pegawai Meninggal Karena Covid-19, UNS Lockdown Seminggu

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan lockdown diberlakukan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) menyusul adanya dua pegawai yakni satu dosen dan satu pejabat LPPM UNS yang dikabarkan meninggal dunia dengan positif Covid-19 dalam waktu hampir bersamaan.

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membatasi aktivitas kampus selama tujuh hari ke depan mulai dari tanggal 21 hingga 27 Oktober 2020.

Keputusan ini diambil setelah Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, menandatangani Surat Pemberitahuan 4373/UN27/TU/2020 tentang Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Selasa (20/10).


Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Rektor UNS 67/UN27/SE/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas dan Sistem

Kerja Pegawai di UNS, diambil setelah memperhatikan perkembangan penyebaran Sars-Cov-2 di wilayah kota Surakarta, termasuk di lingkungan UNS.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebut Surat Pemberitahuan ini ditujukan langsung kepada jajaran Wakil Rektor, Ketua Senat, Staf Ahli Rektor, Dekan Fakultas, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Seluruh Kepala UPT, dan Ketua/Kepala Unit di lingkungan UNS.

Pembatasan ini tidak hanya pada kegiatan akademik, namun UNS juga membatasi penggunaan fasilitas umum, seperti sarana olahraga, tempat ibadah, dan sarana prasarana umum lainnya.

"Bersama ini disampaikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Tendik) diwajibkan bekerja dari rumah ,” ujar Prof. Jamal dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Jamal penghentian sementara aktivitas dan penggunaan fasilitas umum akan ditinjau kembali oleh UNS dengan memerhatikan situasi dan kondisi yang berkembang berkenaan dengan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Surakarta, termasuk di lingkungan UNS.

Jamal dengan tegas meminta seluruh unit kerja memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan dengan fleksibilitas pengaturan personil dan jam kerja

"Untuk kegiatan penelitian, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya, yang sudah terjadwal dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat atau dijadwal ulang," pesannya.

Bagi pegawai tenaga kesehatan (Nakes) Medical Center dan Rumah Sakit (RS) UNS, dia meminta wajib masuk kerja dengan pengaturan yang akan diatur selanjutnya oleh Direktur RS UNS.

"Saya meminta agar Direktur RS UNS mengatur, selanjutnya aktivitas di unit kesehatan dan RS UNS agar tetap memberikan pelayanan dengan baik dan secara maksimal," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya