Berita

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di kantor DPR Aceh/Net

Nusantara

Nasdem Minta Pimpinan DPR Aceh Jalankan Amanat UUPA Dan Lantik Nova Iriansyah

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 04:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Nasdem meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif di sisa jabatan 2017-2022.

Pelantikan itu, kata politisi Partai Nasdem, Indriani, adalah amanat Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Sebagaimana amanat UUPA, maka dengan keluarnya kepres pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh, maka kami mendorong agar pimpinan DPRA segera menjadwalkan paripurna pengesahan Nova Iriansyah sebagai gubernur definitif,” kata Indriani dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Senin (19/10)


Sebagai perwujudan dari implementasi UUPA, kata dia, yang menjadi landasan gerak Pemerintahan Aceh dan dikawal bersama oleh seluruh rakyat Aceh, harusnya pimpinan DPR Aceh dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan dan pengangkatan gubernur Aceh.

DPR Aceh sendiri telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk melantik Nova Iriansyah.

Indriana berharap polemik tanggal penerimaan Kepres oleh pimpinan DPRA tidak menjadi masalah utama. Karena pengesahan gubernur definitif harus segera dilaksanakan.

“Jikapun tidak diatur secara eksplisit dalam UUPA, maka pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dam berlaku secara nasional,” ujarnya.

Legislatif dapat berpedoman pada ketentuan perundang-undangan umum, yaitu Pasal 173 UU 102016, tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2014, tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Harapan rakyat Aceh, kata Indri, sangat sederhana. Yakni agar DPR Aceh dapat menjadwalkan paripurna pengesahan gubernur definitif sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif sesuai spirit dan nilai yang terkandung dalam MoU dan UUPA.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya