Berita

Ilustrasi

Politik

PDIP: UU Cipta Kerja Untuk Perkuat UMKM Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja sepenuhnya dibuat untuk kepentingan rakyat. Salah satunya, beleid tersebut amat memikirkan nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Politisi PDIP, Nabil Haroen mengatakan, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus.
Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing.

Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing.

"Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil kepada wartawan, Senin (19/10).

Senada dengan Nabiel, pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk ukningestor asing atau pemodal besar.

Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

UU Cipta Kerja, kata Payaman, justru sangat menguntungkan investor atau pengusaha kelas kecil dan menengah dengan berbagai macam kemudahannya. Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi peluang bagi pekerja atau buruh yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi di perusahaan tempat bekerja.

"Jelas UU Cipta Kerja menguntungkan kaum buruh juga. Untuk buruh, bisa saja tidak usah jadi buruh sepanjang zaman. Dia bisa menjadi beralih profesi menjadi pebisnis yang dimulai dari UMKM," kata Payaman.

Di samping kemudahan sektor perizinan, lanjutnya, pebisnis skala kecil dan menengah juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui modal dan sebagainya. Bagi buruh yang mau beralih profesi menjadi pebisnis, bisa membuka lapangan pekerjaan baru.

"Jadi kalau hanya mimpi menjadi buruh kasar, bagaimana kita mau maju," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya