Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net

Nusantara

Diduga Tidak Netral, KIPP Jatim Adukan Bawaslu Surabaya Ke DKPP

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 23:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan Bawaslu tak netral dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran pilkada Kota Surabaya yang melibatkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Novli pun khawatir kinerja Bawaslu yang tak netral ini bisa memicu konflik yang lebih besar pada pelaksanaan pilkada Surabaya 2020 mendatang.


"KIPP menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Surabaya," kata Novli dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Novli mengatakan pihaknya baru akan menyerahkan laporan itu pada Senin (19/10) terkait dugaan Bawaslu Surabaya melanggar etik. Ia menuding Bawaslu Surabaya tak merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Risma.

"Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU," ujarnya.

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran Risma pihaknya layangkan pada 1 Oktober 2020 lalu. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai walikota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam pilkada Surabaya.

Ia menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu, kata Novli, juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang.

"Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan walikota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan," kesalnya.

Selain ke DKPP, Novli mengatakan pihaknya juga meminta Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi kinerja Bawaslu Surabaya.

"Bawalu RI dan Bawaslu provinsi harus melakukan supervisi dan melakukan evaluasi kinerja terhadap Bawaslu Surabaya," tegasnya.

"Jangan sampai kinerja Bawaslu bisa menjadi potensi konflik diantara para pendukung pasangan calon, karena apa? Karena tidak puas dengan putusan penyelenggara yang tidak netral," lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Daya dan Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya mengaku telah melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yaqub mempersilakan KIPP mengajukan sengketa jika masih tak puas.

"Kita berjalan sesuai dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan persepsi kita. Tapi KIPP merasa kita tidak netral. Kalau tidak netral, dan ada buktinya, silakan dipersengketakan. Itu hak semua warga," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya