Berita

Ilyas Panji Alam/Net

Nusantara

Didiskualifikasi KPU, Paslon Ilyas-Endang Minta Tim Dan Pendukung Tidak Terprovokasi

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Bupati Ogan Ilir, HM. Ilyas Panji Alam meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi dirinya dari perhelatan Pilkada 2020.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).

Menurut Ilyas, dirinya sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPU maupun Bawaslu Ogan Ilir. Dia juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan.

"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua," tandasnya.

Ilyas meyakini kejujuran dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum. Dan untuk itu, dia dan tim pemenangan akan terus berjuang melawan kezaliman.

"Setinggi-tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, rencana Allah SWT lebih baik, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang tidak kita ketahui," katanya.

Ilyas merupakan calon bupati petahana Ogan Ilir. Dia berpasangan dengan Endang PU Ishak dan mendapatkan nomor urut 2. Namun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon Ilyas-Endang. 

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan kampanye sebab hal direkomendasikan Bawaslu kepada KPUD setempat tidak tepat dan tidak berdasar. 

"Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Kita jaga soliditas, rapatkan barisan, tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di wilayah kita masing-masing," katanya.

Jika MA mengabulkan gugatan paslon Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas-Endang karena melakukan pelanggaran administrasi. Yaitu, melanggar Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya