Berita

Ilyas Panji Alam/Net

Nusantara

Didiskualifikasi KPU, Paslon Ilyas-Endang Minta Tim Dan Pendukung Tidak Terprovokasi

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Bupati Ogan Ilir, HM. Ilyas Panji Alam meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi dirinya dari perhelatan Pilkada 2020.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).

Menurut Ilyas, dirinya sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPU maupun Bawaslu Ogan Ilir. Dia juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan.


"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua," tandasnya.

Ilyas meyakini kejujuran dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum. Dan untuk itu, dia dan tim pemenangan akan terus berjuang melawan kezaliman.

"Setinggi-tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, rencana Allah SWT lebih baik, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang tidak kita ketahui," katanya.

Ilyas merupakan calon bupati petahana Ogan Ilir. Dia berpasangan dengan Endang PU Ishak dan mendapatkan nomor urut 2. Namun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon Ilyas-Endang. 

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan kampanye sebab hal direkomendasikan Bawaslu kepada KPUD setempat tidak tepat dan tidak berdasar. 

"Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Kita jaga soliditas, rapatkan barisan, tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di wilayah kita masing-masing," katanya.

Jika MA mengabulkan gugatan paslon Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas-Endang karena melakukan pelanggaran administrasi. Yaitu, melanggar Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya