Berita

Ilyas Panji Alam/Net

Nusantara

Didiskualifikasi KPU, Paslon Ilyas-Endang Minta Tim Dan Pendukung Tidak Terprovokasi

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Bupati Ogan Ilir, HM. Ilyas Panji Alam meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi dirinya dari perhelatan Pilkada 2020.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).

Menurut Ilyas, dirinya sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPU maupun Bawaslu Ogan Ilir. Dia juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan.


"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua," tandasnya.

Ilyas meyakini kejujuran dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum. Dan untuk itu, dia dan tim pemenangan akan terus berjuang melawan kezaliman.

"Setinggi-tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, rencana Allah SWT lebih baik, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang tidak kita ketahui," katanya.

Ilyas merupakan calon bupati petahana Ogan Ilir. Dia berpasangan dengan Endang PU Ishak dan mendapatkan nomor urut 2. Namun KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon Ilyas-Endang. 

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan kampanye sebab hal direkomendasikan Bawaslu kepada KPUD setempat tidak tepat dan tidak berdasar. 

"Pelaksanaan kampanye Tim Ilyas-Endang masih terus berjalan. Kita jaga soliditas, rapatkan barisan, tetap jaga kekompakan dan suasana kondusif di wilayah kita masing-masing," katanya.

Jika MA mengabulkan gugatan paslon Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas-Endang karena melakukan pelanggaran administrasi. Yaitu, melanggar Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya