Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: UU Cipta Kerja Mengandung Multidisiplin Hukum

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mendukung penuh atas lahirnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Alasannya, Romli melihat beberapa hal yang terkandung dalam undang-undang tersebut dapat memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.

Menurut Prof Romli, undang-undang sapu jagat ini memiliki karakter yang berbeda dari undang-undang sebelumnya.

“Bagi saya, UU Cipta Kerja di dalamnya terkandung karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Yang dihasilkan pemerintah dan DPR sejak lama yakni memuat objek pengaturan lebih dari satu objek yang  bersifat sektoral atau multi sektor,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Selain itu, kata Prof Romli, omnibus law UU Cipta Kerja ini juga mengandung sejumlah lintas multi disiplin hukum.

Dijelaskan Romli, dalam 15 bab pengaturan terdapat berbagai jenis hukum yakni hukum investasi, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perizinan, hukum administrasi pemerintahan, dan lain-lain pada 79 UU sektoral.

“Kelemahan implementasi UU yang terjadi selama 75 tahun (merdeka) adalah koordinasi antar sektoral (K/L) terkait satu sama lain sehingga pelayanan birokrasi yang tidak efisien, berbenturan dan pesaingan ego sektoral,” katanya.

Dengan adanya hukum yang tumpang tindih dan lemahnya implementasi dan koordinasi lintas kementerian atau lembaga tersebut, dapat mengakibatkan proses pembangunan sulit dicapai.

“Keadaan ini mengakibatkan tujuan pengaturan tidak atau sulit untuk dicapai sebagai UU sebagai sarana untuk memperkuat proses  pembangunan justru menjadi "bottleneck" yang menghambat efisiensi dan efektivitas pembangunan nasional,” urainya.

 â€œKeadaan ini terjadi ketika pemerintah hendak memperluas kesempatan  lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran yang semakin meningkat sehubungan jumlah penduduk ketiga sedunia ( 268 juta),” tandasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:28

Rupiah Tertekan ke Rp16.389 Hari Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:27

Korut Kecam Intensitas Kehadiran Militer AS di Korsel

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:08

Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:55

Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:54

Penjualan Menurun, Unilever hanya Kantongi Laba Rp3,4 triliun di 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:52

Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:49

Ini Upaya KNEKS Jadikan Indonesia sebagai Pusat Tren Modest Fashion Global

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30

Sore Ini Diputus, KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:26

Erdogan Siap Boyong Perusahaan Kelas Dunia Turki untuk Bangun IKN

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:22

Selengkapnya