Prof Romli Atmasasmita/Net
Guru besar hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mendukung penuh atas lahirnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Alasannya, Romli melihat beberapa hal yang terkandung dalam undang-undang tersebut dapat memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.
Menurut Prof Romli, undang-undang sapu jagat ini memiliki karakter yang berbeda dari undang-undang sebelumnya.
“Bagi saya, UU Cipta Kerja di dalamnya terkandung karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Yang dihasilkan pemerintah dan DPR sejak lama yakni memuat objek pengaturan lebih dari satu objek yang bersifat sektoral atau multi sektor,†ujar Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).
Selain itu, kata Prof Romli, omnibus law UU Cipta Kerja ini juga mengandung sejumlah lintas multi disiplin hukum.
Dijelaskan Romli, dalam 15 bab pengaturan terdapat berbagai jenis hukum yakni hukum investasi, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perizinan, hukum administrasi pemerintahan, dan lain-lain pada 79 UU sektoral.
“Kelemahan implementasi UU yang terjadi selama 75 tahun (merdeka) adalah koordinasi antar sektoral (K/L) terkait satu sama lain sehingga pelayanan birokrasi yang tidak efisien, berbenturan dan pesaingan ego sektoral,†katanya.
Dengan adanya hukum yang tumpang tindih dan lemahnya implementasi dan koordinasi lintas kementerian atau lembaga tersebut, dapat mengakibatkan proses pembangunan sulit dicapai.
“Keadaan ini mengakibatkan tujuan pengaturan tidak atau sulit untuk dicapai sebagai UU sebagai sarana untuk memperkuat proses pembangunan justru menjadi "bottleneck" yang menghambat efisiensi dan efektivitas pembangunan nasional,†urainya.
“Keadaan ini terjadi ketika pemerintah hendak memperluas kesempatan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran yang semakin meningkat sehubungan jumlah penduduk ketiga sedunia ( 268 juta),†tandasnya.