Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: UU Cipta Kerja Mengandung Multidisiplin Hukum

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mendukung penuh atas lahirnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Alasannya, Romli melihat beberapa hal yang terkandung dalam undang-undang tersebut dapat memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.

Menurut Prof Romli, undang-undang sapu jagat ini memiliki karakter yang berbeda dari undang-undang sebelumnya.

“Bagi saya, UU Cipta Kerja di dalamnya terkandung karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Yang dihasilkan pemerintah dan DPR sejak lama yakni memuat objek pengaturan lebih dari satu objek yang  bersifat sektoral atau multi sektor,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Selain itu, kata Prof Romli, omnibus law UU Cipta Kerja ini juga mengandung sejumlah lintas multi disiplin hukum.

Dijelaskan Romli, dalam 15 bab pengaturan terdapat berbagai jenis hukum yakni hukum investasi, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perizinan, hukum administrasi pemerintahan, dan lain-lain pada 79 UU sektoral.

“Kelemahan implementasi UU yang terjadi selama 75 tahun (merdeka) adalah koordinasi antar sektoral (K/L) terkait satu sama lain sehingga pelayanan birokrasi yang tidak efisien, berbenturan dan pesaingan ego sektoral,” katanya.

Dengan adanya hukum yang tumpang tindih dan lemahnya implementasi dan koordinasi lintas kementerian atau lembaga tersebut, dapat mengakibatkan proses pembangunan sulit dicapai.

“Keadaan ini mengakibatkan tujuan pengaturan tidak atau sulit untuk dicapai sebagai UU sebagai sarana untuk memperkuat proses  pembangunan justru menjadi "bottleneck" yang menghambat efisiensi dan efektivitas pembangunan nasional,” urainya.

 â€œKeadaan ini terjadi ketika pemerintah hendak memperluas kesempatan  lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran yang semakin meningkat sehubungan jumlah penduduk ketiga sedunia ( 268 juta),” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya