Berita

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Gegara CD Dan Sabun, Paslon Yusuf-Tulus Dapat Sanksi Administrasi Bawaslu Bandarlampung

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi administrasi diberikan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, oleh Bawaslu Bandarlampung, Minggu (11/10).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di kantornya. Surat rekomendasinya sudah ia tanda tangani dan diberikan ke KPU setempat.

"Bawaslu telah mengirimkan hari ini (kemarin, red) ke KPU Bandarlampung untuk diberikan sanksi atau surat peringatan terkait pembagian CD (compact disk) dan sabun," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Sebelumnya, paslon ini ditemukan Panwaslu membagikan CD berisi lagu dan foto Yusuf Kohar, serta sabun. Soal pembagian ini, sudah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dianggap tidak dilanjutkan.

"Pasangan calon membagikan bahan kampanye di luar 13 item yang ditentukan oleh PKPU 11 dan PKPU 10 2020 terkait bahan kampanye," ujarnya.

Di dalam PKPU No 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan. Yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri dari masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya