Berita

Prabowo Subianto diundang untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada bulan Oktober ini/Ilustrasi RMOL

Pertahanan

Hikmahanto Juwana: Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Terseret Hukum Saat Kunjungi AS

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjadi sorotan beberapa hari terakhir setelah dia dikonfirmasi akan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.

Adalah jurubicara Prabowo, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak yang membenarkan kabar tersebut pada Kamis (18/10). Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil mengungkap bahwa Prabowo diundang oleh pemerintah Amerika Serikat, melalui Menteri Pertahanan Mark Esper, untuk berkunjung pada 15 hingga 19 Oktober 2020.

Kabar ini mengundang sorotan tersendiri, mengingat selama ini negeri Paman Sam kerap menolak untuk memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya di masa lalu terkait isu Timor Timur.


Meski kini Prabowo bisa mengantongi visa Amerika Serikat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan agar Prabowo tetap berhati-hati saat mengunjungi Amerika Serikat.

"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di Amerika Serikat tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di Amerika Serikat," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL.ID, Jumat malam (9/10).

Bukan hanya itu, sambung Hikmahanto, perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo, baik sebelum maupun saat kedatangannya.

"Dalam hukum Amerika Serikat, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan," ujarnya.

"Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992," sambung Hikmahanto.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tersebut, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar Amerika Serikat dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di Amerika Serikat. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi.

Contoh kasus semacam itu pernah terjadi di masa lalu. Seperti yang menjerat Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di Amerika Serikat, Mereka mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan saat berada di negara tersebut. Mereka pun kemudian mengambil keputusan untuk segera meninggalkan Amerika Serikat.

"Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5," jelas Hikmahanto yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

"Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalakan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia," ujarnya.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.

"Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya