Berita

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Menkumham: UU Ciptaker Terobosan Kreatif Memudahkan Usaha Masyarakat

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 19:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dinilai sebagai sebuah terobosan kreatif dalam menumbuhkan kemudahan berusaha. Salah satunya, dalam hal memudahkan perizinan dalam dunia usaha.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers 'Penjelasan UU Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri yang dilakukan secara daring, Rabu (7/10).

"Ini soal kemudahan berusaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha. Memudahkan perizinan," ujar Yasonna Laoly.


Yasonna mengurai, UU Ciptaker memudahkan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka mendirikan perseroan terbatas (PT).

Pendirian PT, kata dia, dapat dilakukan oleh satu orang melalui elektronik. Termasuk, menghapus ketentuan modal awal bagi PT.

"Pendaftaran tidak lagi diberikan negara, tapi cukup lewat elektronik. Semua untuk kemudahan berusaha. Izin gangguan dihilangkan," tuturnya.

Ditambahkan Yasonna, dengan kemudahan mendirikan perseroan, akan memudahkan pengusaha mikro kecil dan menengah mengakses perbankan.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat sulit memulai usaha karena kesulitan mengakses perbankan lantaran tidak berbadan hukum.

"Ada kemudahan berusaha. Dengan PT akses perbankan jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha karena tidak berbadan hukum," katanya.

Dari sekitar 2,9 juta angkatan kerja diyakini akan mendapatkan kemudahan izin berusaha dan membuka kemungkinan bagi jutaan generasi muda untuk dapat memilih untuk menjadi pengusaha atau bekerja.

"Pilihan ini dimungkinkan dengan kemudahan izin berusaha," kata dia.

Selain itu, UU Ciptaker juga dapat mempercepat proses pendaftaran paten dan merk. Belum lagi, proses pendaftaran yang biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan, dibatasi hanya 120 hari.

"Karena prosesnya jangan sampai banyak yang double, maka sekarang kemudahan itu kita lakukan," kata Yasonna Laoly.

Kemudian, sambungnya, UU Ciptaker juga memudahkan pendirian badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kemudahan ini, BUMDes dapat berkembang menjadi entitas usaha yang dapat menyejahterakan masyarakat desa.

"Ada banyak BUMDes kita yang sekarang baik, dengan menjadi badan hukum ini BUMDes akan menjadi entitas yang berguna bagi desa-desa kita," demikian Yasonna Laoly.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya