Berita

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net

Politik

PP Muhammadiyah Wait And See Peraturan Pemerintah Soal UU Ciptaker

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 18:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih menunggu alias wait and see sikap pemerintah terkait dengan pasal-pasal soal perizinan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) pada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebab, PP Muhammadiyah sejak awal telah mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan Omnibus RUU Law Ciptaker yang telah menjadi UU.

Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (7/10).


"Masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," kata Abdul Mu'ti.

Mu'ti mengatakan, selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, alasan PP Muhammadiyah menolak dalam RUU tersebut karena banyak pasal yang kontroversial dan tidak partisipatif terhadap elemen masyarakat.

"Padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan," sesalnya.

Kendati begitu, usulan PP Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Terdapat lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dicabut dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya