Berita

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net

Politik

PP Muhammadiyah Wait And See Peraturan Pemerintah Soal UU Ciptaker

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 18:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih menunggu alias wait and see sikap pemerintah terkait dengan pasal-pasal soal perizinan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) pada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebab, PP Muhammadiyah sejak awal telah mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan Omnibus RUU Law Ciptaker yang telah menjadi UU.

Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (7/10).


"Masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," kata Abdul Mu'ti.

Mu'ti mengatakan, selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, alasan PP Muhammadiyah menolak dalam RUU tersebut karena banyak pasal yang kontroversial dan tidak partisipatif terhadap elemen masyarakat.

"Padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan," sesalnya.

Kendati begitu, usulan PP Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Terdapat lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dicabut dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya