Berita

Staf khusus dan jurubicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi/Net

Politik

UU Cipta Kerja Mampu Jamin Orang Kecil Tidak Tersingkir Dari Pembangunan Perkotaan

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ommnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan terutama dalam hal kepemilikan tanah kepada rakyat kecil.

Sebab, bank tanah dalam UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI akan memiliki kewenangan mendistribusikan tanah sesuai reforma agraria.

Demikian disampaikan staf khusus dan jurubicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (7/10).

"Pemerintah melalui bank tanah, bisa merencanakan pembangunan tempat-tempat usaha bagi orang kecil, juga tempat tinggal bagi orang kecil. Di masa mendatang, pemerintah dapat mencegah, orang-orang kecil untuk tdk mudah tersingkir makin jauh ke pinggir-pinggir kota," ujar Taufiqulhadi. 

Selain mampu menjamin ruang hidup yang lebih baik bagi orang miskin, lanjut Taufiqulhadi, adanya UU Ciptaker juga akan memudahkan pemerintah menarik investasi.

Terlebih, bank tanah yang memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah guna diberikan kepada para pelaku usaha.

Taufiqulhadi menambahkan, terkait perizinan kepemilikan hak untuk dunia usaha di daerah sekaligus menjamin kepastian hukum semuanya sudah diatur di UU Ciptaker.

"Dalam konteks ijin-ijin kepemilakan hak unt dunia usaha di daerah, makin terjamin kondusifitas kepastian hukum," jelasnya.

"Ketika UU Cipta efektif nanti, maka UU ini mensyaratkan tdk tumpang tindih peraturan. Peraturan-peraturan daerah yang tidak sinkron dengan UU Cipta Kerja, akan disinkronkan oleh Presiden," imbuhnya.

Walaupun, kata dia, menyoal perizinan masih tetap berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) namun dalam UU Ciptaker mengharuskan Pemda bergerak cepat.

"Dalam dua minggu tidak direspon permohonan ijin pelaku usaha, maka pemda itu akan dikenakan hukuman adminstratif," tuturnya.
 
Masih kata Taufiqulhadi, jika sebelumnya perda tumpang tindih tidak mudah dicabut tanpa melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), kini presiden boleh menyingkronkan langsung dengan UU Cipta Kerja untuk mempercepat proses ijin usaha.

"Sehingga, tidak benar UU Ciptaker akan menarik wewenang daerah ke pusat. Semua usul pasti awalnya datang dari daerah. Jika dalam dua minggu semua sudah beres, maka tidak perlu Pusat melakukan intervensi," demikian Taufiqulhadi.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya