Berita

Staf khusus dan jurubicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi/Net

Politik

UU Cipta Kerja Mampu Jamin Orang Kecil Tidak Tersingkir Dari Pembangunan Perkotaan

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ommnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan terutama dalam hal kepemilikan tanah kepada rakyat kecil.

Sebab, bank tanah dalam UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI akan memiliki kewenangan mendistribusikan tanah sesuai reforma agraria.

Demikian disampaikan staf khusus dan jurubicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (7/10).


"Pemerintah melalui bank tanah, bisa merencanakan pembangunan tempat-tempat usaha bagi orang kecil, juga tempat tinggal bagi orang kecil. Di masa mendatang, pemerintah dapat mencegah, orang-orang kecil untuk tdk mudah tersingkir makin jauh ke pinggir-pinggir kota," ujar Taufiqulhadi. 

Selain mampu menjamin ruang hidup yang lebih baik bagi orang miskin, lanjut Taufiqulhadi, adanya UU Ciptaker juga akan memudahkan pemerintah menarik investasi.

Terlebih, bank tanah yang memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah guna diberikan kepada para pelaku usaha.

Taufiqulhadi menambahkan, terkait perizinan kepemilikan hak untuk dunia usaha di daerah sekaligus menjamin kepastian hukum semuanya sudah diatur di UU Ciptaker.

"Dalam konteks ijin-ijin kepemilakan hak unt dunia usaha di daerah, makin terjamin kondusifitas kepastian hukum," jelasnya.

"Ketika UU Cipta efektif nanti, maka UU ini mensyaratkan tdk tumpang tindih peraturan. Peraturan-peraturan daerah yang tidak sinkron dengan UU Cipta Kerja, akan disinkronkan oleh Presiden," imbuhnya.

Walaupun, kata dia, menyoal perizinan masih tetap berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) namun dalam UU Ciptaker mengharuskan Pemda bergerak cepat.

"Dalam dua minggu tidak direspon permohonan ijin pelaku usaha, maka pemda itu akan dikenakan hukuman adminstratif," tuturnya.
 
Masih kata Taufiqulhadi, jika sebelumnya perda tumpang tindih tidak mudah dicabut tanpa melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), kini presiden boleh menyingkronkan langsung dengan UU Cipta Kerja untuk mempercepat proses ijin usaha.

"Sehingga, tidak benar UU Ciptaker akan menarik wewenang daerah ke pusat. Semua usul pasti awalnya datang dari daerah. Jika dalam dua minggu semua sudah beres, maka tidak perlu Pusat melakukan intervensi," demikian Taufiqulhadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya