Berita

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Mardani Ali Sera/Net

Politik

Fraksi PKS Duga Ada Penyusupan Pasal 'Pesanan' Di Balik Kejar Tayang RUU Ciptaker

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PKS DPR RI tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) karena banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konsitusi. 

Selain itu, PKS juga menduga, langkah kaki seribu pembahasan RUU berpotensi "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu atau "pesanan".

"Dari awal proses pembahasan RUU ini secepat kilat, ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’. Bertahap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (5/10).


Mardani mengatakan, kerja-kerja legislasi dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis UU eksisting. 

Seharusnya, lanjut Mardani, substansi omnibus law memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM. Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi.

“Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU,” ujar Legislator asal pemilihan Jakarta Timur itu.

Secara umum, kata Mardani, RUU Omibus Law ini masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia. 

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.

Secara khusus, lanjut Mardani, Fraksi PKS cukup mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen berpotensi memangkas dan menekan biaya berusaha di Indonesia. 

“Kita apresiasi beberapa masukan substansi yang kami mencabut pembahasan sejumlah UU seperti UU Pers, UU klaster Pendidikan dan UU Kebidanan. Namun, Kami Fraksi PKS menolak UU ini disahkan menjadi UU karena alasan masih banyak pasal RUU Omnibus law yang bertentangan dengan metanarasi UUD kita,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya