Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: Aneh Kalau Pilkada Dan Dangdutan Jalan Tapi Demo Menolak RUU Ciptaker Dilarang

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak boleh ada pelarangan demonstrasi bagi seluruh elemen masyarakat seperti buruh hingga mahasiswa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja). Sebab, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.  

Meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19, hak mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan berekspresi asalkan mengindahkan protokol kesehatan tidak ada masalah.

Begitu kata anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (5/10).   


"Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu tidak boleh ada pelarangan. Yang harus dijaga adalah menjaga agar pengunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Nasir Djamil.

Atas dasar itu, akan menjadi aneh apabila demonstrasi warga negara menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilai tidak pro terhadap rakyat malah dilarang.

Menurut politisi PKS itu, publik pun akan menilai ada perbedaan sikap antara pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember yang tetap digelar namun demonstrasi dilarang. 

"Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika pilkada tetap jalan, acara dangdutan dibiarkan, sementara unjuk rasa dilarang karena ingin menolak kebijakan DPR dan Pemerintah soal RUU Omnibus Law. Inilah anomali demokrasi," tegasnya. 

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, rampung dibahas di tingkat I. Selanjutnya, RUU Ciptaker ini tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya