Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/RMOL

Politik

Pimpinan DPR: UU Cipta Kerja Banyak Membawa Perubahan Positif

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 09:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran UU tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan banyak memangkas dan mempermudah berbagai sektor. Sebab sebelum adanya UU Ciptaker, izin dipakai untuk segala jenis usaha.

Dengan adanya UU tersebut perizinan usaha, izin hanya diberikan kepada usaha beresiko tinggi, dan beresiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10).


"Izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi, nantinya dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha. Selain itu mengenai amdal tetap berlaku namun hanya pada usaha beresiko tinggi terhadap lingkungan," kata Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, tidak hanya pada klaster izin usaha saja, UU Ciptaker banyak merubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

Dimana sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana namun dalam Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenakan pidana, namun masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," ujar Azis Syamsuddin.

Politisi asal Lampung itu menyebut bahwa ke depannya UU Ciptaker memberikan kemudahan terhadap proses pemberian sertifikat halal dan dapat dilakukan oleh organisasi Islam dan perguruan tinggi, serta pelaku usaha UMK tidak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh pemerintah.

Azis Syamsuddin lantas mencontohkan Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah yang bisa mengeluarkan sertifikat halal.

"NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi, namun fatwa tetap dikeluarkan oleh MUI" tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya