Berita

Anas Urbaningrum/Net

Politik

Secara Politik, Bisa Saja Anas Urbaningrum Jadi 'Ancaman' Bagi AHY

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemangkasan hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun dari 14 tahun penjara menuai beragam spekulasi.

Terutama spekulasi terkait kiprah Anas Urbaningrum di partai berlambang mercy ke depannya setelah dia bebas dari masa hukuman. Di mana putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjabat Ketua Umum Demokrat akan mendaptkan rival.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai rivalitas dalam sebuah partai politik merupakan hal lumrah. Karena itu, jika ada anggapan bahwa Anas Urbaningrum akan menjadi 'ancaman' secara politik, hal itu tidak menutup kemungkinan.


Terlebih, rentetan peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya antara Anas dan SBY sudah diketahui publik.

"Hal biasa kalau dipolitik terjadi rivalitas. Entah itu rivalitas yang terjadi antara Anas dengan SBY. Atau rivalitas politis lainnya. Secara politik bisa saja Anas menjadi ancaman bagi AHY," kata Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (1/10).

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini meyakini SBY maupun AHY sudah mempersiapkan langkah antisipatif terkait Anas Urbaningrum tersebut.

"SBY dan AHY tentu sudah baca dan antisipasi itu," ujar Ujang Komarudin.

Adapun, terkait pemangkasan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun menurut Ujang sama dengan vonis yang dijatuhkan di tingkat pertama oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta.

Anas dinilai terbukti menerima uang gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Anas Urbaningrum di PN divonis 8 tahun, di PT divonis 7 tahun, di Kasasi divonis 14 tahun, di PK divonis 8 tahun. Artinya kembali ke vonis PN," tuturnya.

"Itu kewenangan hakim. Hakim bisa salah dan juga bisa benar," demikian Ujang Komarudin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya