Berita

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas/Net

Politik

Lagi, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada Serentak

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rakyat merupakan satu-satunya subjek hukum yang paling berdaulat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Karena itu, keselamatan jiwa rakyat di masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang harus diprioritaskan.

Atas alasan itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya kembali meminta pemerintah untuk meninjau ulang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti.

Meskipun, PP Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari bersurat kepada pemerintah dan DPR untuk menunda pelaksanaan pilkada dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap keukeuh pilkada dilanjutkan. 

"Pemerintah mengambil keputusan untuk tetap keukeuh mengadakan Pilkada Desember nanti, perlu ditinjau ulang. Peninjauan Kembali keputusan Pilkada Desember 2020," kata Busyro Muqoddas saat mengisi webinar bertajuk "Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita?" yang selenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Rabu (30/9). 

Di samping meninjau ulang keputusan penundaan Pilkada 2020, kata Busyro Muqoddas, pemerintah bisa lebih memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang kasusnya hingga kini masih mengalami peningkatan signifikan.

"InsyaAllah jika karena tekanan publik berbasis kekuatan moral maka penundaan itu bisa menjadi skala proses recovery menangani dampak Covid-19 ini," tuturnya.

Selain itu, Busyro Muqoddas juga meminta UU Pemilu, termasuk pilkada, agar dilakukan revisi. Sebab, akar masalah pelaksanan pemilu yang mengarah pada demokrasi transaksional itu ada pada UU Pemilu itu sendiri.  

"UU Pilkada sekaligus UU Pemilu perlu direvisi secara demokratis, karena maaf, itu merupakan biang kerok timbulnya persoalan-persoalan demokrasi yang transaksional," tandasnya. 

Selain Busyro Muqoddas, hadir secara virtual dalam webinar tersebut antara lain; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Komisnioner KPU Ilham Saputra, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab. 

Kemudian, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, Perwakilan Ditjen OTDA Kemendagri Saydiman, dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya