Berita

Pihak KPU Kabupaten Malang memberikan surat lolos seleksi administrasi kepada LO SanDi/RMOLJatim

Politik

Melangkah Mulus, Paslon SanDi Dinyatakan KPU Lolos Administrasi Menuju Pilbup Malang 2020

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjalanan pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Paslon) Kabupaten Malang, Sanusi-Didik (SanDi), menuju Pilkada Serentak 2020 tampaknya akan mulus.

Salah satu faktornya adalah berkas administrasinya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Surat lolos seleksi administrasi itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, kepada LO SanDi yang diwakili oleh Eko Kiswanto. Serah terima dilakukan di Aula Tumapel, KPU Kabupaten Malang, Senin (14/9).


"Semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Tinggal ke depan, kami memikirkan langkah kami untuk memenangkan paslon SanDi dan semoga Allah memberikan kelancaran," kata Ketua Tim Malang Makmur, Hari Sasongko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menanggapi berkas yang disyaratkan oleh KPU telah terpenuhi, HM Sanusi bersyukur. Dan menyatakan ungkapan terimakasih pada semua kalangan yang turut mendoakan dan mendukungnya. Terutama dari para kiai dan tokoh agama

"Terimakasih, atas doa dan dukungan semua kalangan terutama dari para kiai dan tokoh agama," ucap Sanusi.

Untuk diketahui, pasangan SanDi diusung oleh gabungan partai dalam koalisi Malang Makmur sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada PIlkada 2020 ini.

Partai gabungan tersebut berisikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selain itu juga ikut bergabung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam koalisi partai nonparlemen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya