Berita

KPU Medan meminta 2 pasangan calon kepala daerah Kota Medan untuk melengkapi syarat pencalonan/RMOLSumut

Politik

KPU Medan: Bobby-Aulia Dan Akhyar-Salman Belum Penuhi Syarat Pencalonan

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 09:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dinilai belum memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9).

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon.


Dijelaskan pihak KPU Medan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN, dan beberapa hal lainnya.

“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan, yakni mulai 6 hingga 14 September 2020,” kata Agussyah, kepada Kantor Berita RMOLSumut.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Sampaikan terhadap bapaslon, syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya. Jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya