Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus: Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon Bukti Lemahnya Penerapan Protokol Kesehatan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 21:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai.

Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.

“Seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol  kesehatan
secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses Pilkada serentak 2020,” ucap Guspardi, Senin (7/9).

secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses Pilkada serentak 2020,” ucap Guspardi, Senin (7/9).

Menurut Legislator Partai Amanat Nasional ini, meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut.

Namn demikian dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak.

Legislator daerah pemilihan Sumbar ini mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan Pilkada harusnya jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP.

Tujuan pelibatan itu untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.

“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran Paslon di Pilkada Serentak 2020 ini menjadi fenomena baru di mana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokoler kesehatan.

“Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan kerumunan, harus pake masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya