Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus: Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon Bukti Lemahnya Penerapan Protokol Kesehatan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 21:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai.

Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.

“Seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol  kesehatan
secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses Pilkada serentak 2020,” ucap Guspardi, Senin (7/9).

secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses Pilkada serentak 2020,” ucap Guspardi, Senin (7/9).

Menurut Legislator Partai Amanat Nasional ini, meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut.

Namn demikian dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak.

Legislator daerah pemilihan Sumbar ini mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan Pilkada harusnya jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP.

Tujuan pelibatan itu untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.

“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran Paslon di Pilkada Serentak 2020 ini menjadi fenomena baru di mana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokoler kesehatan.

“Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan kerumunan, harus pake masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya