Berita

Politisi PKS, Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: PT 20 Persen Hanya Untungkan Pemodal Dan Menyia-nyiakan Suara Rakyat

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tokoh bangsa seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi perihal presidential threshold atau ambang batas presiden sebesar 20 persen.

Sejumlah politisi pun angkat bicara mengenai langkah Rizal Ramli cs yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Salah satunya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil.
Nasir mengakui bahwa saat ini Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok aturan tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Soal itu nanti akan dibahas di RUU Pemilu. Saat ini RUU itu sedang disinkronisasi dan harmonisasi di Baleg DPR,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).

“Soal itu nanti akan dibahas di RUU Pemilu. Saat ini RUU itu sedang disinkronisasi dan harmonisasi di Baleg DPR,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).

Disinggung mengenai langkah Rizal Ramli cs yang dianggap masyarakat kurang pas dalam mengajukan gugatan ke MK perihal PT 20 persen tersebut, Nasir memberikan jawab diplomatis.

“Bukan kurang pas atau tidak pas, tapi memang RUU Pemilu ini sedang diharmonisasikan dan disinkronisasikan,” katanya.

Nasir menambahkan, sejumlah fraksi di DPR RI yang memiliki kursi minimalis menginginkan ambang batas presiden hanya 5 persen. Jika PT dipaksakan sebanyak 20 persen, maka tidak menutup kemungkinan akan membunuh sistem demokrasi di Indonesia.

“Memang 10 persen atau 15 persen, atau 20 persen itu istilahnya bisa membunuh demorkasi dan menyia-nyiakan suara rakyat,” katanya.

Selain itu, kata Nasir, dengan adanya ambang batas presiden sebanyak 20 persen akan menutup kandidat calon presiden potensial untuk maju dalam kontestasi Pilpres lantaran perlu mendapat dukungan banyak partai politik.

“Itu juga terkesan menguntungkan para pemodal, menguntungkan orang yang punya kuasa uang dan tentu akan menyebabkan ke depan Inpres itu seperti 2019, ada polarisasi. Karena tingginya angka presidential threshold sehingga sulit untuk bisa menghasilkan banyak kandidat,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berpikir memang ke depan harus dicermati oleh partai besar. Kita sudah punya pengalaman di 2019 di mana ada polarisasi yang begitu kuat dan tajam, dan sampai sekarang itu belum selesai,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya