Berita

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono/Istimewa

Politik

Begini Penjelasan Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 19:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang adanya rangkap jabatan dinilai tidak mengikat.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono dalam merespons pemberitaan mengenai gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, ada pendapat blunder di ruang publik dalam mencermati pernyataan MK tersebut.


“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak,” kata Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dini menerangkan, MK tidak mengeluarkan keputusan perihal adanya rangkap jabatan wakil menteri dengan perusahaan milik negara mau pun swasta.

“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikankeputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” paparnya.

“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap jabatan Wamen,” katanya.

Sebagai klarifikasi, kata Dini, pendapat MK sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK. Selain itu, kata dia, pihak istana akan mempelajari pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai bahan pertimbangan ke depan.

“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” tandasnya.

Hakim MK, Manahan Sitompol menyebutkan bahwa pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

Dia menjelaskan, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden.

“Sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya