Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lembaga HAM Stockholm Soroti Pembebasan Kasus Perwira Yang Lakukan Pelecehan Seksual Gadis 18 Tahun

SABTU, 29 AGUSTUS 2020 | 16:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Media sosial ramai menyerukan hukuman setimpal untuk pelaku kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang perwira Gendarmerie Turki atas seorang gadis 18 tahun. Kemarahan netizen menggema setelah pengadilan membebaskan pelaku. Kasus ini juga menjadi sorotan Lembaga Advokasi dan Pemantau Hukum, Demokrasi dan HAM, Stockholm Center For Freedom.

Musa Orhan, diduga telah menyekap dan memperkosa gadis 18 tahun selama 20 hari hingga sang gadis memutuskan bunuh diri.  
"Korban Er, diduga diculik dan diperkosa oleh Orhan selama 20 hari di tenggara Kota Batman," ujar lembaga itu di laman resminya, dikutip Sabtu (29/8).

"Gadis itu baru-baru ini meninggal di rumah sakit setelah mencoba bunuh diri," lanjut pernyataan itu.

"Gadis itu baru-baru ini meninggal di rumah sakit setelah mencoba bunuh diri," lanjut pernyataan itu.

Penderitaan korban diungkakan dalam sebuah surat yang ditulisnya pada 16 Juli sebelum mencoba bunuh diri.

Tersangka, Orhan, ditahan keesokan harinya setelah tuduhan pemerkosaan itu dikonfirmasi oleh laporan dari Council of Forensic Medicine. Penangkapan dan penahanan Orhan juga diduga dilakukan karena adanya desakan dan kemarahan publik atas peristiwa tersebut.

Dalam kesaksiannya, Orhan awalnya membantah terlibat dalam hubungan seksual apa pun dengan korban. Tetapi ketika dia ditunjukkan laporan forensiknya, dia kemudian mengatakan dia berada di bawah pengaruh alkohol tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Kepala Kantor Kejaksaan Umum  mendakwa Orhan dengan tuduhan 'penyerangan seksual yang sangat jahat'. 

Pengacara Orhan, Mehmet Erkan Akkus, mengajukan petisi ke pengadilan menolak penangkapannya dan mengklaim bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

Komandan Umum Gendarmerie telah memecat Orhan dari posisinya.

Pengadilan pidana tinggi di tenggara kota Siirt akhirnya memerintahkan pembebasan Orhan.
 
Pengadilan juga menolak banding atas pembebasan Orhan yang diajukan oleh The Batman Chief Public Prosecutor’s Office, yang telah melakukan penyelidikan atas kematian Er (korban), dengan mengatakan bahwa keputusan hakim sudah final.

"Orhan dibebaskan dari penjara pada hari Selasa(25/8) sebelum sidang dilakukan," ujar media lokal Turki.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Pidana Tinggi II Siirt pada Oktober mendatang.

Selain kasus Orhan, Stockholm Center For Freedom juga menyoroti penahanan aktivis HAM Turki, Acun KaradaÄŸ dan penahanan jurnalis. Acun KaradaÄŸ sebelumnya adalah guru yang kemudian diberhentikan dari pekerjaannya oleh undang-undang darurat sebagai bagian dari pembersihan pasca kudeta.
Ia ditangkap oleh pengadilan Turki pada 21 Agustus lalu dan dimasukkan ke dalam tahanan.

 Wanita itu ditahan bersama lima orang lainnya yang juga mantan pegawai negeri yang diberhentikan pada tahun 2016 oleh undang-undang darurat. 

Penangkapan KaradaÄŸ pertama kali diumumkan oleh putrinya di Twitter. Sementara lima tahanan lainnya kemudian dibebaskan dan menunggu persidangan.

Sebagai bagian dari pembersihan setelah upaya kudeta pada 15 Juli 2016, pemerintah Turki memecat lebih dari 150.000 pegawai negeri dari pekerjaan negara dan menyelidiki hampir 600.000 orang, menahan atau menangkap setengah dari mereka atas tuduhan palsu terkait terorisme.

Sejak 2016 KaradaÄŸ dan teman-temannya telah memprotes pelanggaran hak asasi manusia di Turki dan pemecatan pejabat publik.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya