Berita

Masjid tempat lokasi penembakan, Christchurch, Selandia Baru/Net

Dunia

Turki Sambut Vonis Seumur Hidup Pelaku Teror Masjid Christchurch, Ajak Seluruh Dunia Perangi Islamofobia

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 07:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Turki menyambut baik hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada seorang teroris yang menyerang jamaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru tahun lalu.

Pelaku berkewarganegaraan Australia Brenton Tarrant (29) akan dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, usai pengadilan memutuskan dirinya bersalah atas pembantaian yang dilakukannya di sebuah masjid di wilayah Christchursh, Selandia Baru.

Pada 15 Maret 2019, seorang teroris menembaki dua masjid dan menewaskan 51 orang, termasuk warga negara Turki Zekeriya Turan, dan melukai 40 lainnya, termasuk Mustafa Boztas dan Temel Atacocugu yang juga berasal dari Turki.


"Kami dengan senang hati mencatat bahwa keputusan pengadilan untuk teroris ini adalah 'hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat,' yang merupakan hukuman paling berat di Selandia Baru," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AA, Kamis (27/8).

Kementerian juga menyampaikan belasungkawa atas hilangnya nyawa dan menyampaikan dukungannya untuk keluarga para martir dan yang terluka.

"Keputusan pengadilan sekali lagi mengingatkan kami akan perlunya komunitas internasional untuk bekerja sama melawan semua ideologi dan tindakan yang berasal dari Islamofobia, xenofobia, rasisme, dan kebencian," tambah pernyataan itu.

"Turki akan terus melawan semua jenis kebencian dan diskriminasi, seperti yang telah dilakukan sejak lama."

Sementara itu Perdana Menteri  Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan usai persidangan pembacaan vonis bahwa tidak ada yang dapat meringankan rasa sakit dari serangan itu.

“Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di belakangnya,” kata Ardern.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya