Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay: Insentif Rp 600 Ribu Cocoknya Bagi Korban PHK Bukan Pekerja Berpenghasilan Rp 5 Juta

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 04:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mencatat awal mula krisis di Indonesia akibat pandemik virus corona baru (Covid-19) terjadi sejak bulan Februari hingga April.

Kemudian pada bulan Mei, sejumlah perusahaan mengalami penurunan pendapatan hingga akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya lantaran tak sanggup membayar upah.

Sementara itu, di bulan Agustus ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif kepada seluruh pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.


Pada saat yang bersamaan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan telah di PHK dan tidak lagi terdaftar dalam asuransi milik negara itu.

“Yang kasian itu begini, orang yang begitu di PHK bulan mei, sementara dia itu kan enggak dapat bantuan itu lagi karena enggak tercatat sebagai peserta,” kata Saleh di acara Indonesia Forum Bussiness, di TVOne, Rabu (26/8).

Menurutnya, program pemerintah itu lebih cocok diberikan kepada para korban PHK dari perusahaannya bukan malah pekerja yang masih aktif ataupun dirumahkan namun masih mendapatkan gaji dari perusahaannya.

“Biasanya yang enggak jadi peserta, dia enggak dapat lagi, justru yang perlu dan memerlukan bantuan itu ya orang yang kena PHK justru bukan yang sekarang sudah bekerja, artinya masih menerima gaji, masih bisa survive masih bisa bertahan, tapi yang kena PHK ini juga harus dipikirkan. Jangan terbalik logikanya gitu,” tegasnya.

Saleh mengaku senang dengan adanya program dari pemerintah untuk memberi insentif kepada seluruh karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Namun demikian, dia meminta juga kepada pemerintah untuk peduli dengan orang-orang yang tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pekerja informal.

“Nah, saya senang, tentu kita semua senang, bahwa saudara-saudara kita yang gajinya di bawah Rp 5 juta itu dibantu pemerintah. Itu artinya, pemerintah peduli, tapi jangan sampai pemerintah tidak adil, kan harus dipikirkan juga mereka itu,” katanya.

“Ada dua hal yang di-PHK itu satu, kemudian yang kedua pekerja informal, pekerja informal itu banyak, ada tukang prkir, tukang cuci, pekerja rumah tangga, petani,  nelayan, justru itu jumlahnya besar,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya