Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay: Insentif Rp 600 Ribu Cocoknya Bagi Korban PHK Bukan Pekerja Berpenghasilan Rp 5 Juta

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 04:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mencatat awal mula krisis di Indonesia akibat pandemik virus corona baru (Covid-19) terjadi sejak bulan Februari hingga April.

Kemudian pada bulan Mei, sejumlah perusahaan mengalami penurunan pendapatan hingga akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya lantaran tak sanggup membayar upah.

Sementara itu, di bulan Agustus ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif kepada seluruh pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Pada saat yang bersamaan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan telah di PHK dan tidak lagi terdaftar dalam asuransi milik negara itu.

“Yang kasian itu begini, orang yang begitu di PHK bulan mei, sementara dia itu kan enggak dapat bantuan itu lagi karena enggak tercatat sebagai peserta,” kata Saleh di acara Indonesia Forum Bussiness, di TVOne, Rabu (26/8).

Menurutnya, program pemerintah itu lebih cocok diberikan kepada para korban PHK dari perusahaannya bukan malah pekerja yang masih aktif ataupun dirumahkan namun masih mendapatkan gaji dari perusahaannya.

“Biasanya yang enggak jadi peserta, dia enggak dapat lagi, justru yang perlu dan memerlukan bantuan itu ya orang yang kena PHK justru bukan yang sekarang sudah bekerja, artinya masih menerima gaji, masih bisa survive masih bisa bertahan, tapi yang kena PHK ini juga harus dipikirkan. Jangan terbalik logikanya gitu,” tegasnya.

Saleh mengaku senang dengan adanya program dari pemerintah untuk memberi insentif kepada seluruh karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Namun demikian, dia meminta juga kepada pemerintah untuk peduli dengan orang-orang yang tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pekerja informal.

“Nah, saya senang, tentu kita semua senang, bahwa saudara-saudara kita yang gajinya di bawah Rp 5 juta itu dibantu pemerintah. Itu artinya, pemerintah peduli, tapi jangan sampai pemerintah tidak adil, kan harus dipikirkan juga mereka itu,” katanya.

“Ada dua hal yang di-PHK itu satu, kemudian yang kedua pekerja informal, pekerja informal itu banyak, ada tukang prkir, tukang cuci, pekerja rumah tangga, petani,  nelayan, justru itu jumlahnya besar,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya